JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memadankan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hasilnya, sebanyak 624 dari 19.041 penerima KJMU pada 2023 tidak sesuai syarat dan harus diverifikasi kembali.
“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Budi memaparkan 624 mahasiswa itu terdiri dari 14 orang yang tidak berdasarkan pemadanan data Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, lalu sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan pemadanan data kependudukan sesuai data domisili.
"Antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang)," ucap Budi.
"Sementara berdasarkan pemadanan pekerjaan kepala keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya," ujar dia.