"Kemudian ada juga yang digembosi kendaraan roda dua, kalau kendaraan roda empat digembok," ucapnya.
Deriz menyebut sanksi tilang diberikan agar menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Ia mengimbau bahwa trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki.
"Tujuannya kita menertibkan parkir di bahu jalan, dan kendaraan roda dua yang menggunakan trotoar, karena sebagaimana kita ketahui trotoar adalah untuk pejalan kali," ujarnya.