Dishub DKI Jakarta Beri Waktu 15 Menit Kendaraan Pindah saat Razia Parkir Liar

Antara
Ilustrasi. Dishub DKI Jakarta menggalakkan razia parkir ilegal (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu selama 15 menit selama penindakan parkir liar di titik strategis. Razia parkir liar digalakkan untuk mencegah kemacetan.

"Kalau nurut arahan petugas, kami persilakan meninggalkan lokasi. Karena SOP (prosedur operasional standar) kami 15 menit untuk penindakan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Muhamad Wildan Anwar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Namun, apabila melebihi 15 menit masih parkir liar, maka Dishub DKI Jakarta akan melakukan penindakan dengan mengangkut kendaraan bermotor tersebut.

Salah satu fokus razia parkir liar yakni di sepanjang Jalan Kebon Kacang Raya atau yang berdekatan dengan pusat perbelanjaan Grand Indonesia. 

Penertiban parkir liar tersebut dilakukan mulai pukul 16.00 WIB karena menjadi salah satu puncak jam sibuk.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Lebar Jalur Sepeda Jakarta Bakal Dievaluasi, Dishub Ungkap Alasannya

17 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

19 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

24 hari lalu

Jakarta Diserang Abu Vulkanik hingga Kualitas Udara Buruk, Pakai Masker Ya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal