JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu selama 15 menit selama penindakan parkir liar di titik strategis. Razia parkir liar digalakkan untuk mencegah kemacetan.
"Kalau nurut arahan petugas, kami persilakan meninggalkan lokasi. Karena SOP (prosedur operasional standar) kami 15 menit untuk penindakan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Muhamad Wildan Anwar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Namun, apabila melebihi 15 menit masih parkir liar, maka Dishub DKI Jakarta akan melakukan penindakan dengan mengangkut kendaraan bermotor tersebut.
Salah satu fokus razia parkir liar yakni di sepanjang Jalan Kebon Kacang Raya atau yang berdekatan dengan pusat perbelanjaan Grand Indonesia.
Penertiban parkir liar tersebut dilakukan mulai pukul 16.00 WIB karena menjadi salah satu puncak jam sibuk.