Disiksa, Korban Penyekapan di Jaktim Ngaku Disuruh Makan Batu hingga Jual Ginjal

Irfan Ma'ruf
Korban penyekapan di Jaktim mengaku disiksa oleh pelaku. Dia disuruh makan batu hingga menjual ginjal untuk melunasi utang. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Polisi pun tengah mendalami keterangan korban tersebut, hanya saja hasilnya termasuk barang bukti yang dikantongi belum diungkap ke publik.

"Ini peristiwa yang sedang didalami oleh rekan-rekan kami di Polres Metro Jakarta Timur adalah dugaan pencurian kekerasan pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 333 KUHP penyekapan atau perampasan kemerdekaan, dan juga dugaan penganiayaan serta dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Ade.

Diketahui, kasus dugaan penyekapan ini didasari adanya utang piutang. MRR diduga sempat meminjam sejumlah uang kepada H selaku pihak terlapor.

Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang H. Dia lantas disekap oleh H dan rekannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

16 jam lalu

Viral Petasan di Jam 1 Dini Hari saat Acara Maulid Nabi, Warga Lapor ke Polda Metro

20 jam lalu

Stafsus Menag Dampingi Korban Penganiayaan Perkara Petasan Acara Maulid ke Polda Metro untuk Dapatkan Keadilan

2 hari lalu

BEM UI Laporkan Kasus Penganiayaan Koordinator Sospol Hafiz Hernanda ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal