Disiram Air Keras Kadar 90 Persen, Pria di Bekasi Luka Bakar di Kepala hingga Dada

Riyan Rizki Roshali
Korban TW (54) usai disiram air keras di Setia Mekar, Kabupaten Bekasi pada Senin (30/3/2026) (dok. istimewa)

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang berinisial PBU (29), MS (28) dan SR (23), pelaku penyiraman air keras terhadap TW (54), warga Setia Mekar, Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni menjelaskan, korban mengalami luka bakar pada bagian kepala hingga dada.

“(Korban) mengalami luka bakar di bagian kepala, dada sampai perut,” kata Sumarni, dikutip Minggu (5/4/2026).

Pelaku utama, PBU membeli air keras tersebut dengan kadar 90 persen. Dia membeli cairan air keras tersebut di salah satu lapak online dengan harga Rp100.000.

“Air keras (asam sulfat) kadar 90 persen dengan ukuran 900 ml yang dibeli tersangka PBU sekitar bulan November 2025 sebesar Rp100.000 melalui salah satu akun e-commerce miliknya,” ujar dia.

Sumarni menjelaskan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama yakni PBU yang sudah berlangsung sejak lama. “Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” ucapnya.

Dendam PBU terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Andrie Yunus usai Disiram Air Keras: Saya akan Tetap Kuat, Panjang Umur Perjuangan!

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! 2 Eksekutor Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dibayar Rp9 Juta

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi: Motif Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dendam, Pelaku Sakit Hati

Megapolitan
2 hari lalu

Pelaku Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Ternyata 3 Orang, Apa Motifnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal