Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan soal THR 

Nandha Aprilianti
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

TANGERANG, iNews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Masyarakat yang menemui kendala soal THR diminta melapor. 

Posko pengaduan ini dibuka di Gedung Disnaker lantai 2 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang, yang akan dibuka mulai Rabu, 13 April 2022 - Jumat, 29 April 2022.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan posko ini merujuk dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Sejauh ini, kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja ke 8.000 perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/4/2022).

Ujang mengatakan untuk perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Polisi Ungkap Bahar bin Smith Turut Pukul Anggota Banser di Tangerang

Megapolitan
2 hari lalu

Pemuda Ditangkap gegara Edarkan Obat Keras di Tangerang, Modus Jualan Sayur

Destinasi
2 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Sebut Banjir Parah di Jakbar gegara Kiriman Air dari Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal