Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan soal THR 

Nandha Aprilianti
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

TANGERANG, iNews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Masyarakat yang menemui kendala soal THR diminta melapor. 

Posko pengaduan ini dibuka di Gedung Disnaker lantai 2 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang, yang akan dibuka mulai Rabu, 13 April 2022 - Jumat, 29 April 2022.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan posko ini merujuk dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Sejauh ini, kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja ke 8.000 perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/4/2022).

Ujang mengatakan untuk perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Megapolitan
23 hari lalu

Jadwal Imsak Tangerang Hari Ini 18 Maret 2026 Beserta Niat Puasa

Nasional
24 hari lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
25 hari lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal