Dia menuturkan, saat didalami AS, ternyata selain menjadi muncikari juga pemakai sabu-sabu sejak lama. Bahkan, kata dia uang hasil mucikari digunakan untuk membeli sabu-sabu.
"Ya, jadi dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku uang hasil prostitusi, selain digunakan membeli makan, digunakan juga untuk membeli sabu-sabu. Ternyata dia sudah lama menjadi pemakai sabu," tuturnya.
Menurutnya, AS selain dijerat pasal prostitusi, juga dijerat pasal tentang narkotika. "Tersangka AS terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.