Ditangkap, Penabrak Pengendara Skuter Listrik Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memberikan keterangan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap pengemudi mobil Toyota Camry penabrak sekelompok remaja pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2019) dini hari. Pelaku telah ditetapkan tersangka.

Pengemudi tersebut bernisial DH. Polisi telah meminta keterangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara atas kecelakaan itu.

"Iya, sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Fahri menerangkan, dalam peristiwa tersebut DH mengendarai bersama rekannya, L. Kendati demikian, hanya DH yang dijadikan tersangka dan L berstatus saksi.

Fahri menuturkan, dalam pemeriksaan diketahui DH mengendarai mobilnya dalam kecepatan 40-50 kilometer per jam. Tabrakan tersebut terjadi karena dia tidak konsentrasi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Polda Metro Sudah Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

Nasional
22 jam lalu

Polda Metro: Tak Ada Kendala dalam Proses Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Polda Metro Selidiki 2 Laporan terhadap Feri Amsari terkait Dugaan Hoaks Swasembada Pangan

Buletin
1 hari lalu

SP3 Terbit! Rismon Resmi Terbebas dari Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal