Ditangkap, Penabrak Pengendara Skuter Listrik Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memberikan keterangan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap pengemudi mobil Toyota Camry penabrak sekelompok remaja pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2019) dini hari. Pelaku telah ditetapkan tersangka.

Pengemudi tersebut bernisial DH. Polisi telah meminta keterangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara atas kecelakaan itu.

"Iya, sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Fahri menerangkan, dalam peristiwa tersebut DH mengendarai bersama rekannya, L. Kendati demikian, hanya DH yang dijadikan tersangka dan L berstatus saksi.

Fahri menuturkan, dalam pemeriksaan diketahui DH mengendarai mobilnya dalam kecepatan 40-50 kilometer per jam. Tabrakan tersebut terjadi karena dia tidak konsentrasi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 

Nasional
1 hari lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo cs Ogah Ngemis Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah: Tak Ada Sisi Kenegarawanannya

Nasional
1 hari lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo cs Ditahan: Kalau Tidak, Dia Berkoar-koar Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal