Ditangkap, Penabrak Pengendara Skuter Listrik Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memberikan keterangan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

”Mobil mengenai seluruh rombongan. Pada saat menabrak, mobil langsung kabur. Beruntungnya bamper dan pelat mobil tersebut jatuh di sekitar TKP. Polisi melacak pelat mobil dan menangkap pelaku tersebut,” kata Nita saat dihubungi iNews.id.

Fahri menuturkan, tersangka DH dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Saat ini DH masih dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya.

”Soal penahanan, itu menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

2 hari lalu

Dua Pria Diburu! Polda Metro Jaya Rilis Sketsa Terduga Pengeroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas

2 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Dijabat Irjen, Dekananto Eko Purwono Naik Pangkat Bintang 2

2 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal