Ditangkap, Penabrak Pengendara Skuter Listrik Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memberikan keterangan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

”Mobil mengenai seluruh rombongan. Pada saat menabrak, mobil langsung kabur. Beruntungnya bamper dan pelat mobil tersebut jatuh di sekitar TKP. Polisi melacak pelat mobil dan menangkap pelaku tersebut,” kata Nita saat dihubungi iNews.id.

Fahri menuturkan, tersangka DH dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Saat ini DH masih dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya.

”Soal penahanan, itu menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Disamarkan Jadi Beras India

57 tahun lalu

Halte Tebet Eco Park Tetap Layani Penumpang Transjakarta usai Ditabrak Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal