Ditangkap, Penabrak Pengendara Skuter Listrik Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memberikan keterangan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap pengemudi mobil Toyota Camry penabrak sekelompok remaja pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2019) dini hari. Pelaku telah ditetapkan tersangka.

Pengemudi tersebut bernisial DH. Polisi telah meminta keterangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara atas kecelakaan itu.

"Iya, sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Fahri menerangkan, dalam peristiwa tersebut DH mengendarai bersama rekannya, L. Kendati demikian, hanya DH yang dijadikan tersangka dan L berstatus saksi.

Fahri menuturkan, dalam pemeriksaan diketahui DH mengendarai mobilnya dalam kecepatan 40-50 kilometer per jam. Tabrakan tersebut terjadi karena dia tidak konsentrasi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Detik-Detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan

57 tahun lalu

Benda Diduga Mortir Ditemukan di Anjungan TMII, Gegana Turun Tangan

57 tahun lalu

Kapolri Beberkan Prestasi di 2026: Bongkar 24.837 Kasus Narkoba, 32.792 Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Jumbo! Korban Kasus Penipuan Hanania Travel Tembus 1.430 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal