Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Kadis SDA

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka perusakan. Teguh mengaku heran dengan penetapan tersangka terhadap dirinya.  

“Enggak masuk akal, saya menjalankan tugas aparat pemerintah untuk mengamankan aset malah jadi tersangka,” kata Teguh kepada iNews.id, Rabu (29/8/2018).

Teguh ditetapkan tersangka perusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan Cakung, Jakarta Timur. Penetapan itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya gelar perkara pada 20 Agustus 2018. “Ada yang melaporkan saya ke polda dan saya ditetapkan tersangka,” ujar Teguh.

Dia dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan sebagai status tersangka, Senin (27/8/2018). Namun, Teguh tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan kesibukan.

“Mengingat tugas saya yang sangat padat, saya minta penundaan sampai dengan tanggal 12 September,” tutur Teguh.

Kasus yang menimpa Teguh terjadi pada 2016. Dia dilaporkan oleh seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja. Penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Megapolitan
1 hari lalu

Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru

Nasional
1 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
1 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal