Ditetapkan Tersangka Penabrak Briptu Andry, Serka BP Ditahan

Okezone
Ariedwi Satrio
Suasana rumah duka almarhum Briptu ABW di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. (Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino)

JAKARTA, iNews.id -Pomdam Jaya menetapkan Serka BP sebagai tersangka penabrak Briptu Andry Wibowo hingga tewas di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Serka BP kini telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika di Jakarta, Minggu (20/9/2020). Andrey mengatakan Serka BP telah ditahan sejak Jumat (18/9/2020).

"Benar sudah ditersangkakan. Saat ini sudah kami tahan di Guntur Pomdam Jaya sejak Jumat (18/9/2020)," katanya.

Kolonel Andrey memastikan proses hukum terhadap Serka BP masih berlangsung. Serka BP telah disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus.

"Pertama Pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda Rp12 juta karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Pasal kedua yang disangkakan terhadap Serka BP yakni terkait tabrak lari, Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta. Ketiga Pasal 118 KUHPM dengan ancaman pidana maksimal empat tahun karena meninggalkan pos.

"Penyidikan masih kami lakukan dan bila terdapat novum baru mungkin akan ditambahkan dugaan pasal terhadap tersangka," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mengejutkan! Artis India Nushrratt Bharuccha Alami Kecelakaan di Bali

7 hari lalu

Tersangka Baru Korupsi MBG Kolonel Budi Utomo Ditahan di Pomdam Jaya, Ini Alasannya

8 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di Cakung: Mobil Damkar Tabrak TransJakarta, Ambulans, hingga Minibus

8 hari lalu

Hasil Investigasi KNKT terkait Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi, Masalah Sinyal hingga Komunikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal