Salah satu pertimbangan lainnya ialah terdakwa M Dede Solehuddin merupakan bagian dari target rencana tersebut.
“Bahwa terdakwa tiga M Dede Solehudin juga merupakat target yang akan menjadi korban dari rencana pembunuhan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan pledoi dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (16/10/2023) kemarin.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.