Divonis Empat Tahun Penjara Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Saya Menolak dan Nyatakan Banding
Habib Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Foto: PN Jaktim).
Hakim kemudian menanyakan kepada Habib Rizieq Shihab mengenai putusan yang telah dibacakan. Mendengar pernyataan hakim, Habib Rizieq menyatakan banding.
"Saya menolak keputusan Majelis Hakim dan menyatakan banding," ucap Habib Rizieq.