Divonis Empat Tahun Penjara Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Saya Menolak dan Nyatakan Banding

Habib Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Foto: PN Jaktim).

Hakim kemudian menanyakan kepada Habib Rizieq Shihab mengenai putusan yang telah dibacakan. Mendengar pernyataan hakim, Habib Rizieq menyatakan banding.

"Saya menolak keputusan Majelis Hakim dan menyatakan banding," ucap Habib Rizieq.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
16 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
2 bulan lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal