Divonis Empat Tahun Penjara Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Saya Menolak dan Nyatakan Banding

Habib Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Foto: PN Jaktim).

Hakim kemudian menanyakan kepada Habib Rizieq Shihab mengenai putusan yang telah dibacakan. Mendengar pernyataan hakim, Habib Rizieq menyatakan banding.

"Saya menolak keputusan Majelis Hakim dan menyatakan banding," ucap Habib Rizieq.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Buletin
9 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
9 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Nasional
18 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal