BEKASI, iNews.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diterapkan DKI Jakarta tidak berlaku di Kabupaten Bekasi. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyatakan wilayahnya masih akan menerapkan pembatasan secara proporsional.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan kebijakan tersebut diambil secara matang.
”Kabupaten Bekasi masih mengikuti PSBB Proporsional sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat tetang penerapanan PSBB di Bodebek hingga 12 September,” kata Alam, Kamis (10/9/2020).
Menurut dia, hingga kini tidak ada perubahan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait rencana perubahan skema pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Meskipun DKI Jakarta mulai Senin 14 September akan menerapkan PSBB secara total.
Perbedaan skema pencegahan penyebaran Covid-19 ini menjadi yang pertama. Sebelumnya, meski masih wilayah Jawa Barat, Bogor-Depok-Bekasi kerap mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta karena wilayah yang berbatasan dengan ibu kota Indonesia.