DKI Jakarta Tarik Rem Darurat Covid-19, Pemkot Bogor: Sudah Tepat

Okezone
Putra Ramadhani Astyawan
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menarik rem darurat terkait penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin, 14 September 2020.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menilai keputusan tersebut sangat tepat untuk menekan angka penularan Covid-19 di Ibu Kota. "Saya pikir langkah yang diambil DKI Jakarta sudah tepat, kita dukung," katanya kepada wartawan usai patroli gabungan pembatasan jam operasional di wilayah Kota Bogor, Rabu (9/9/2020) malam.

Langkah tersebut, menurut Dedie, juga dapat mengurangi pergerakan masyarakat yang masih tinggi salah satunya pada transportasi massal kereta rel listrik (KRL). Dalam PSBB total di DKI, beberapa sektor perkantoran diwajibkan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH).

"Kalau dilihat dari langkah yang diambil Pemprov DKI kembali meminta masyarakat kembali bekerja dari rumah, beribadah dari rumah dan melakukan kegiatan belajar mengajar dari rumah. Jadi, artinya kita bisa menekan potensi peningkatan volume pergerakan masyarakat yang masih tinggi khususnya dari Stasiun Bogor ke Jakarta demikian sebaliknya," tuturnya.

Dedie menuturkan, langkah DKI Jakarta akan menjadi bahan evaluasi untuk pengambilan keputusan Pemkot Bogor terkait masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor. PSBMK akan berakhir pada 11 September 2020.

"Saya pikir ini akan jadi bahan evaluasi dan kita juga sudah komunikasi dengan gubernur DKI ya untuk menyamakan langkah karena saat ini memang potensi peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Jabodetabek cukup tinggi," ujarnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Salah satu alasannya karena kondisi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota

Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Perkuat Transformasi Digital Pendapatan

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Hibahkan Gedung Pemprov DKI kepada YLBHI, Titip Pesan Suarakan Aspirasi Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal