DLH DKI Ingatkan Limbah Hewan Kurban Tak Boleh Dibuang ke Saluran Air 

Carlos Roy Fajarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengingatkan limbah hewan kurban tidak boleh dibuang sembarangan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh panitia kurban dan masyarakat umum untuk melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah secara ramah lingkungan. Limbah hewan kurban dilarang dibuang ke saluran air.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip 'Eco Qurban' dengan melaksanakan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar, baik dalam pelaksanaan, maupun setelahnya.

"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," ujar Asep, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, jika limbah hewan kurban tidak ditangani dengan baik maka bisa membuat lingkungan tidak nyaman karena bau, hingga berisiko membayakan kesehatan masyarakat sekitar. Pembuangan limbah potongan hewan kurban juga bisa merusak ekosistem.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun

Buletin
27 hari lalu

Viral! Warga Grobogan Emosi akibat Pembuangan Limbah Dapur MBG Cemari Lahan Desa

Internasional
29 hari lalu

Parah! Truk-Truk Israel Buang Sampah di Gaza

Nasional
3 bulan lalu

Cak Imin Bertemu Pramono di Balai Kota, Ini yang Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal