“Sederhananya ikan di badan air bisa mati, jika limbah isi perut hewan kurban dibuang ke sana,” ujar Asep.
Untuk menghindari hal tersebut, DLH DKI menyarankan kepada warga Jakarta agar menangani limbah hewan kurban dengan cara menguburnya di dalam lubang tanah minimal 1 meter kubik untuk sapi berukuran 400-600 kilogram dan minimal 0,3 meter kubik untuk kambing yang berukuran 25-35 kg.
Selain itu, limbah-limbah itu bisa diolah kembali dalam bentuk pengomposan atau pupuk.
Saat ini, DLH DKI Jakarta juga terus gencar mengkampanyekan agar tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam pendistribusian daging kurban. Sebagai opsi, Asep menyebut bisa menggunakan wadah daging kurban yang ramah lingkungan dan aman terhadap kesehatan.
"Besek bambu, daun pisang, daun jati dan lain-lain yang berasal dari bahan alami, ataupun wadah guna ulang yang masih layak dan higenis," kata Asep.