Dokter Mery Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun Penjara, Tak Terbukti Pembunuhan Berencana

Nandha Aprilianti
Persidangan Dokter Mery Anastasia (foto: MPI)

TANGERANG, iNews.id - Dokter Mery Anastasia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mery terlepas dari jeratan pasal berlapis khususnya terkait tindak pembunuhan berencana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (25/7/2022), majelis hakim memutuskan Mery hanya melakukan tindak kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.

Sebelumnya Mery dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal alternatif yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang kebakaran. 

Kuasa Hukum Mery, Dosma Roha Sijabat mengapresiasi putusan ini dan menyebut hakim bijaksana melihat fakta persidangan.

“Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan mematahkan tuntutan JPU atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” kata Dosma dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kebakaran Hebat di Bar Chatuchak Bangkok

23 jam lalu

Kebakaran Rumah dan Ruko di Pulogadung Tewaskan 3 Orang, Diduga akibat Korsleting

1 hari lalu

Kebakaran Hebat Pub di Thailand, 27 Orang Tewas

4 hari lalu

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Padam 100 Persen, Lanjut Operasi Pendinginan

4 hari lalu

Ngeri! Kebakaran Pabrik Sepatu, Puluhan Pekerja Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal