Dokter Mery Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun Penjara, Tak Terbukti Pembunuhan Berencana

Nandha Aprilianti
Persidangan Dokter Mery Anastasia (foto: MPI)

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan upaya lebih lanjut yakni dengan melakukan banding dari putusan tersebut. Kuasa hukum akan memperjuangkan agar Mery bebas dari seluruh hukuman

“Kita akan memastikan banding, atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu pasal 187 ayat 3 KUHP, karena sudah seharusnya Dokter Mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya,” ujar Dosma.

Sebelumnya, Dokter Mery didakwa melakukan pembakaran bengkel yang berujung pada tewasnya 3 orang yakni Edy Syahputra (63), Lilys Tasyim (54) dan Lionardi Syahputra (35). Lionardi adalah mantan pacar Mery, sedangkan Edy dan Lilys adalah orang tua Lionardi.

Aksi tersebut dilakukan Mery karena kekasihnya tidak mau bertanggung jawab telah menghamilinya. Orang tua Lionardi juga tidak merestui hubungan mereka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kebakaran Hebat di Bar Chatuchak Bangkok

4 hari lalu

Kebakaran Rumah dan Ruko di Pulogadung Tewaskan 3 Orang, Diduga akibat Korsleting

4 hari lalu

Kebakaran Hebat Pub di Thailand, 27 Orang Tewas

7 hari lalu

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Padam 100 Persen, Lanjut Operasi Pendinginan

7 hari lalu

Ngeri! Kebakaran Pabrik Sepatu, Puluhan Pekerja Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal