Dokter Mery Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun Penjara, Tak Terbukti Pembunuhan Berencana

Nandha Aprilianti
Persidangan Dokter Mery Anastasia (foto: MPI)

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan upaya lebih lanjut yakni dengan melakukan banding dari putusan tersebut. Kuasa hukum akan memperjuangkan agar Mery bebas dari seluruh hukuman

“Kita akan memastikan banding, atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu pasal 187 ayat 3 KUHP, karena sudah seharusnya Dokter Mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya,” ujar Dosma.

Sebelumnya, Dokter Mery didakwa melakukan pembakaran bengkel yang berujung pada tewasnya 3 orang yakni Edy Syahputra (63), Lilys Tasyim (54) dan Lionardi Syahputra (35). Lionardi adalah mantan pacar Mery, sedangkan Edy dan Lilys adalah orang tua Lionardi.

Aksi tersebut dilakukan Mery karena kekasihnya tidak mau bertanggung jawab telah menghamilinya. Orang tua Lionardi juga tidak merestui hubungan mereka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

62 Hektare Lahan Terbakar di 4 Provinsi, BNPB Ungkap Rinciannya

1 hari lalu

Kebakaran Restoran di Kebayoran Baru Jaksel, 75 Personel Damkar Turun Tangan

1 hari lalu

Viral Panggung Juicy Luicy Kebakaran saat Tampil di Bukittinggi, Panik Banget!

3 hari lalu

Karhutla Landa Gunung Merapi, 59 Ha Lahan Hangus

5 hari lalu

Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama Hanguskan 18 Rumah, Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal