Dokter Mery Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun Penjara, Tak Terbukti Pembunuhan Berencana

Nandha Aprilianti
Persidangan Dokter Mery Anastasia (foto: MPI)

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan upaya lebih lanjut yakni dengan melakukan banding dari putusan tersebut. Kuasa hukum akan memperjuangkan agar Mery bebas dari seluruh hukuman

“Kita akan memastikan banding, atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu pasal 187 ayat 3 KUHP, karena sudah seharusnya Dokter Mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya,” ujar Dosma.

Sebelumnya, Dokter Mery didakwa melakukan pembakaran bengkel yang berujung pada tewasnya 3 orang yakni Edy Syahputra (63), Lilys Tasyim (54) dan Lionardi Syahputra (35). Lionardi adalah mantan pacar Mery, sedangkan Edy dan Lilys adalah orang tua Lionardi.

Aksi tersebut dilakukan Mery karena kekasihnya tidak mau bertanggung jawab telah menghamilinya. Orang tua Lionardi juga tidak merestui hubungan mereka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Minibus Bawa Belasan Pemudik Terbakar di Tol Jakarta–Cikampek, Sumber Api dari Mesin

Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran Landa Bangunan di Kalideres Jakbar, Api Merambat ke Perpustakaan SMAN 84 Jakarta

Megapolitan
6 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro Jaksel, 145 Personel Dikerahkan

Megapolitan
8 hari lalu

Kebakaran Permukiman Padat di Tambora Jakbar, 140 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
13 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal