Mujiyono menegaskan bahwa bantuan tersebut jangan dibatasi oleh asal daerahnya, tapi domisili penerima bantuan, mengingat banyak pekerja di Jakarta merupakan warga perantau yang tidak menetap di Jakarta.
"Semua harusnya dapat karena yang penting domisili. Bansos kan gak mengikat warga mana, yang penting domisili. Kalau KTP Jakarta kerja di Jawa Barat ya harus dibantu Pemprov Jabar, termasuk mahasiswa perantau juga, harus dibantu pemerintah setempat," ucap Mujiyono.
Kendati menuntut perbaikan data, Mujiyono menekankan distribusi bantuan seharusnya tetap dilakukan seperti janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merencanakan bansos disalurkan sepekan sekali, tanpa menunggu perbaikan data rampung.
"Karena kan masih ada 98 persen yang datanya tepat. Ya dijalankan dulu, karena kan awalnya mau seminggu sekali. Tapi setelah PSBB pertama disalurkan sekali di daerah-daerah, selama sepekan PSBB perpanjangan belum ada lagi, ini artinya kan mundur, sementara pas pertama tanggal 9 April 2020 sudah ada penyaluran," ucap Mujiyono.
Pemprov DKI membagikan bantuan sosial tahap pertama kepada 1,2 juta warga yang terdampak langsung wabah virus Corona ini meski diakui hanya 98,4 persen yang tepat sasaran.
Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak COVID-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Isi dari bantuan sosial yakni beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan alat keamanan diri dengan total harga mencapai Rp149.500.