JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 terancam tak gajian enam bulan jika pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 tidak kunjung tuntas 30 November 2019. Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif mengonfirmasi hal itu.
Pernyataan itu disampaikan dia merujuk ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
"Besok itu APBD 2020 harus selesai 30 November, ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi enam bulan enggak gajian tuh. Berarti kita masih punya sisa waktu di awal sampai akhir Desember," ucap Syarif saat dihubungi, Rabu (9/10/2019).
Dia berharap seluruh anggota memprioritaskan pembahasan APBD 2020 menjadi agenda wajib yang perlu dibahas dengan teliti. Seluruh anggota DPRD DKI Jakarta diklaim sudah mengerti kondisi tersebut.
"Wajib, kalau tidak nanti bisa kena sanksi. Saya pikir anggota lain juga menyadari itu," kata politikus Partai Gerindra ini.
Pembahasan APBD 2020 harus dibahas setelah pimpinan DPRD DKI Jakarta defenitif diambil sumpahnya. Setelah itu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di antaranya komisi dan badan.
Pimpinan DPRD akan diambil sumpah pada Senin, 14 Oktober 2019. Lalu AKD DPRD DKI Jakarta harus sudah terbentuk sebelum 20 Oktober 2019.