JAKARTA, iNews.id - DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar pemilihan wakil gubernur (wagub) Jakarta melalui sistem voting tertutup. Kesepakatan itu diambil usai rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang dilakukan hari ini, Selasa (18/2/2020) di Kompleks DPRD, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik menjelaskan keputusan itu akan disahkan dalam rapat paripurna besok Rabu (19/2/2020). Dia mengatakan kesepakatan itu mengulang peraturan yang sudah pernah disahkan panitia khusus (pansus) yang dibentuk anggota dewan periode sebelumnya.
"Tadi ada perdebatan, kemudian disepakati mengikuti hasil pansus yang lama yaitu voting tertutup," kata Taufik.
Taufik menegaskan voting tertutup yang dimaksud seperti Pemilu. Yaitu masing-masing anggota dewan menulis nama cawagub yang dipilih dalam secarik kertas dan memasukkannya ke dalam sebuah kotak.
Dia menjelaskan mekanisme itu dilakukan supaya masing-masing anggota dewan tak mengetahui pilihan yang lain. Pemilihan itu juga dilakukan di dalam bilik suara yang nanti akan disiapkan.