Sebagai kota megapolitan dengan lebih dari 11 juta penduduk, Jakarta menghadapi tantangan serius terkait kualitas hidup perkotaan. Salah satu indikator terpenting adalah RTH yang baru sekitar 5–6 persen, jauh di bawah amanat undang-undang. Bandingkan dengan Singapura (40 persen), Kuala Lumpur (20 persen), dan Bangkok (30 persen) yang secara aktif memperluas ruang hijau perkotaan.
Pembangunan pusat perbelanjaan baru juga menghilangkan opportunity cost yang besar. Setiap alokasi lahan untuk fungsi komersial berskala besar berarti mengurangi peluang untuk RTH, ruang resapan air, dan ruang publik non-komersial.
“Kalau Jakarta ingin jadi kota global, orientasinya harus people-oriented. Yang dibangun bukan hanya ruang belanja untuk segelintir orang, tapi ruang hidup bagi warga. Kalau tidak, yang naik hanya harga sewa rumah, bukan kualitas hidup,” tutur Manik.
Pusat perbelanjaan sebagai bangunan masif dengan intensitas tinggi juga memberikan tekanan pada daya dukung tanah dan sistem hidrologi kota. Tanpa pengendalian alih fungsi lahan dan peningkatan signifikan RTH, risiko banjir, genangan, dan kerusakan ekologis akan terus meningkat.
Selain itu, DPW Partai Perindo DKI Jakarta menyoroti akumulasi dan konsolidasi lahan oleh kelompok usaha besar di kawasan strategis. Ketika ruang kota semakin dikuasai untuk kepentingan komersial eksklusif, akses masyarakat terhadap ruang publik dan RTH semakin menyempit, memperburuk ketimpangan ruang kota.