JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan satu notaris terkait kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Sedangkan dua tersangka PPAT lainnya yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan akan diperiksa pada Senin 22 November 2021 pekan depan.
"Dua tersangka yang belum ditahan itu seharusnya bersama-sama kita tahan di hari Rabu lalu. Tapi dua orang notaris ini atas nama Erwin dan Ina melayangkan surat dan kemudian setelah kami konfirmasi dan analisa sifatnya patut dan wajar," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, Jumat (19/11/2021).
Terkait apakah kedua notaris tersebut (Ina dan Edwin) akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin pekan depan, Petrus Silalahi menyebutkan hal tersebut amat bergantung hasil pengembangan kasus mafia tanah dari pihak penyidik.
"Tindakan penyidik itukan melakukan upaya paksa nanti akan kita sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan ada unsur subyektif dan obyektif, nanti kita melihat dari unsur subyektifnya dan kemudian kita mempertimbangkan dengan unsur obyektifnya. Jadi saya tidak bisa mendahului temuan dari penyidik," tutur Petrus.
Namun demikian, Petrus mengungkapkan proses penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban penipuan artis Nirina Zubir masih akan berjalan cukup panjang untuk membongkar jaringan dan oknum yang terlibat.
"Apalagi ini kasus mafia tanah termasuk kasus sindikat tanah. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga pihak kepolisian paten (serius) menanganinya," kata Petrus.