“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online ini mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah, memasang tarif pelayanan seks sebesar Rp500.000 tiap 1 kali pelayanan waktu pendek,” katanya.
Dana tersebut diterima operator dan dibagikan ke 3 pihak yaitu Rp100.000 untuk pemilik, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual.
Penyidik menyita beberapa barang bukti di lokasi berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000.
Dalam perkara ini kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis, dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.