Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Pijat di Tangerang, Ini Perannya

Nandha Aprilianti
Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek lokasi prostitusi online berkedok panti pijat yang terletak di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang (Foto: Istimewa)

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online ini mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah, memasang tarif pelayanan seks sebesar Rp500.000 tiap 1 kali pelayanan waktu pendek,” katanya. 

Dana tersebut diterima operator dan dibagikan ke 3 pihak yaitu Rp100.000 untuk pemilik, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual.

Penyidik menyita beberapa barang bukti di lokasi berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000.

Dalam perkara ini kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis, dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

TKP Pesawat Jatuh di Karawang Jadi Wisata Dadakan, Warga Ramai Berfoto

Megapolitan
5 hari lalu

Mayat Terbungkus Plastik di Tangerang, Polisi Temukan Luka Benda Tajam

Megapolitan
13 hari lalu

Siswi SMA Tangerang yang Hilang Sempat Berada di Hotel Sebelum Ditemukan

Bisnis
16 hari lalu

Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Megapolitan
26 hari lalu

Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal