TANGERANG, iNews.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi berkedok pijat di Spa Rahayu yang terletak di Ruko Mardigrass Jalan Citra Boulevard, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka berinisial N (22) dan HG (42).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Sillitonga menuturkan dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki peran menonjol dalam kasus ini.
“Kedua orang ini berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan 9 terapis yang rata-rata wanita berusia muda di bawah 25 tahun,” kata Shinto dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Para pelaku menawarkan layanan seksual melalui layanan aplikasi dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kemudian, pelaku memperlihatkan pilihan calon terapis dan dilanjutkan dengan negosiasi harga hingga cocok.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy menjelaskan bisnis prostitusi online ini sudah berjalan selama 2 bulan.