Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Pijat di Tangerang, Ini Perannya

Nandha Aprilianti
Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek lokasi prostitusi online berkedok panti pijat yang terletak di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi berkedok pijat di Spa Rahayu yang terletak di Ruko Mardigrass Jalan Citra Boulevard, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka berinisial N (22) dan HG (42).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Sillitonga menuturkan dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki peran menonjol dalam kasus ini.

“Kedua orang ini berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan 9 terapis yang rata-rata wanita berusia muda di bawah 25 tahun,” kata Shinto dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

Para pelaku menawarkan layanan seksual melalui layanan aplikasi dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kemudian, pelaku memperlihatkan pilihan calon terapis dan dilanjutkan dengan negosiasi harga hingga cocok.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy menjelaskan bisnis prostitusi online ini sudah berjalan selama 2 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Jadwal Imsak Tangerang Hari Ini 3 Maret 2026 Beserta Niat Puasa

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Tangerang Hari Ini 27 Februari 2026 Beserta Niat Puasa

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 26 Februari 2026

Megapolitan
6 hari lalu

Kebakaran Hebat di Tangerang, 9 Lapak Barang Bekas Ludes Dilalap Api

Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Imsak Tangerang dan Sekitarnya 25 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal