Dua Pegawai Lapas Tangerang Tersangka Kasus Pelarian Napi Cai Changpan

Antara
Terpidana mati perkara narkoba yang kabur dari Lapas Tangerang, Cai Cangpan alias Cai Ji Fan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, sebagai tersangka kasus kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan. Mereka diduga membantu pelarian napi berkewarganegaraan China tersebut.

"Statusnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya. Selasa (6/10/2020).

Kedua pegawai lapas yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S yang merupakan wakil komandan regu. Seorang lainnya juga berinisial S yang merupakan pegawai bidang kesehatan di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Yusri menjelaskan, kedua pegawai lapas tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Keduanya terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan Cai bisa melarikan diri.

Hasil gelar perkara mengindikasikan keduanya membantu Cai kabur dengan cara membelikan peralatan yang dipakai Cai untuk membuat terowongan untuk kabur.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, Sita 56 Senjata Tajam

Megapolitan
1 hari lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
2 hari lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal