JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, sebagai tersangka kasus kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan. Mereka diduga membantu pelarian napi berkewarganegaraan China tersebut.
"Statusnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya. Selasa (6/10/2020).
Kedua pegawai lapas yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S yang merupakan wakil komandan regu. Seorang lainnya juga berinisial S yang merupakan pegawai bidang kesehatan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Yusri menjelaskan, kedua pegawai lapas tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Keduanya terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan Cai bisa melarikan diri.
Hasil gelar perkara mengindikasikan keduanya membantu Cai kabur dengan cara membelikan peralatan yang dipakai Cai untuk membuat terowongan untuk kabur.