JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas dinas pada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya divonis bebas dalam sidang unlawful killing Laskar FPI.
Tugas dinas akan diberikan setelah mengetahui keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).
Dia menyebut, sesuai dengan keputusan tersebut kedua terdakwa kasus KM 50 tidak dipermasalahkan jika keduanya kembali bertugas. Meski demikian pihaknya akan kembali memberikan tugas kepada kedua terdakwa setelah JPU mengambil putusan.
"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," tambah Zulpan.
Setelah mengetahui langkah yang diambil oleh JPU, Polda Metro Jaya akan memberikan dinas tersebut setelah 14 hari putusan kasasi.
"Kita masih menunggu dalam waktu 14 hari ke depan setelah diketok palu, pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi," pungkasnya.