Sujud Syukur, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Menangis Usai Divonis Bebas

Ari Sandita Murti
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella menangis usai divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Keduanya terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI.

"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka, mereka sampai menangis," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat pada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, keduanya juga sujud syukur setelah vonis bebas oleh majelis hakim. Keduanya berterima kasih atas putusan yang dinilai adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikannya, termasuk di dalam nota pembelaan.

"Putusan hakim menyatakan perbuatan yang mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya. Hasilnya, pasal 49 diterapkan disitu tidak dapat dipidana," katanya.

Sekedar diketahui, keduanya divonis bebas hakim di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan. Adapun keduanya menghadiri persidangan secara virtual dari kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Petugas Gabungan Amankan Perayaan Imlek di 2 Vihara Jaksel, Ini Lokasinya

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Selidiki Penyebab Tembok Bangunan Mewah Roboh hingga Timpa Lahan SMPN 182 Jakarta

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Kantongi Identitas Pasangan Diduga Mesum di Taksi Online, Segera Dipanggil

Seleb
3 hari lalu

Profil Gandhi Sehat, Bocah Sleman Penyanyi Lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) yang Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal