Sujud Syukur, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Menangis Usai Divonis Bebas

Ari Sandita Murti
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella menangis usai divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Keduanya terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI.

"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka, mereka sampai menangis," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat pada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, keduanya juga sujud syukur setelah vonis bebas oleh majelis hakim. Keduanya berterima kasih atas putusan yang dinilai adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikannya, termasuk di dalam nota pembelaan.

"Putusan hakim menyatakan perbuatan yang mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya. Hasilnya, pasal 49 diterapkan disitu tidak dapat dipidana," katanya.

Sekedar diketahui, keduanya divonis bebas hakim di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan. Adapun keduanya menghadiri persidangan secara virtual dari kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru

Megapolitan
21 jam lalu

Polisi Sterilisasi dan Jaga Ketat Gereja Katedral jelang Malam Natal

Megapolitan
3 hari lalu

Jelang Nataru, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan 475 Personel

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal