Lahan tersebut memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi. Kini antara pihak ahli waris dan pengembang saling klaim sebagai pemilik sah.
Saat dikonfirmasi, kepolisian belum bisa membeberkan kronologis pencopotan spanduk. Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Rony Setiawan mengaku akan mengecek lebih dulu detail kejadian itu.
"Kita cek dulu ya," ucapnya, Jumat (24/09/21).