Dua Pria Jambret Ponsel Perempuan di Cibubur, Korban Ternyata Personel TNI AL

Sindonews
Okto Rizki Alpino
Dua pria yang menjambret personel Kowal TNI di Cibubur ditangkap Polsek Ciracas. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kapolsek Ciracas, Kompol Rudy Haryanto menuturkan personel Kowal yang menjadi korban penjambretan sempat mengejar dua pelaku. Namun korban terjatuh 300 meter setelah lokasi kejadian.

"Saat kejadian korban (personel Kowal) sedang mengenakan pakaian dinas karena hendak bersilaturahmi ke rumah keluarganya," tuturnya.

Rudy menambahkan, atas perbuatannya, Daud dan Anggri dijarat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Komarudin dan Restu dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan yakni motor Honda Vario berpelat nomor B 4090 TLX yang digunakan Daud dan Anggri saat beraksi, tas belanja, dan dompet milik korban," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Suku Anak Dalam di Jambi saat Patroli Kebun Sawit

3 hari lalu

Warga Suku Dayak Bertato Bisa Masuk TNI, Menhan Sjafrie: Dikasih Privilege

4 hari lalu

Prabowo Pimpin Rapat di Hambalang, Bahas Syarat Warga Dayak Masuk TNI hingga Karhutla

5 hari lalu

Panglima Jilah Usulkan ke Prabowo, Warga Dayak Bertato Bisa Daftar TNI-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal