Dualisme Aturan Ojek Online terkait PSBB, Polda Metro Ikut Arahan Kemenhub

Antara
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).

Sebelumnya, ojek online tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang terkait kebijakan physical distancing. Larangan tersebut sejak diterapkan PSBB di Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kemudian mengumumkan larangan berboncengan bagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan PSBB di wilayah Jakarta dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
5 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
6 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
7 hari lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
14 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal