JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya tidak melarang ojek online mengakut penumpang dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus corona (Covid-19) di Jakarta. Keputusan tersebut mengacu arahan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo tidak menampik, ada dualisme peraturan terkait ojek online mengangkut penumpang.
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan ojek online boleh mengangkut penumpang," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020).
Dia menuturkan, segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan. Khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta.
"Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silakan dibaca itu juga jelas bahwa ojek online hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ucapnya.