Usai suami korban disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh korban memegang bunga yang ada di mangkok, dan diminta memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban sampai keluar cairan. Selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan.
"Setelah itu pelaku memanggil suami korban untuk menarik perut korban dengan alasan pengobatan," katanya.
Nurjaman menambahkan pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung lama dan berlangsung empat kali.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor tidak senang dan merasa dilecehkan secara seksual. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Nurjaman.