Dukun di Tangerang Cabuli Pasien, Modusnya Bisa Usir Roh Jahat

Isty Maulidya
Ilustrasi dukun mencabuli pasien di Tangerang. (Foto iNews.id).

"Setelah itu pelaku memanggil suami korban untuk menarik perut korban dengan alasan pengobatan," katanya.

Nurjaman menambahkan pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung lama dan berlangsung empat kali. 

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor tidak senang dan merasa dilecehkan secara seksual. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Nurjaman.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Minta Maaf dan Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung

3 hari lalu

Perawatan Paliatif Bukan Berarti Menyerah, Ini yang Perlu Dipahami Keluarga Pasien

6 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

11 hari lalu

Perjalanan KRL Tangerang-Duri hingga Basoetta Gangguan, Ada Vandalisme Perangkat Sinyal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal