Edarkan 2 Kuintal Sabu, 3 Gembong Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati 

Riezky Maulana
Ilustrasi. 3 Gembong narkoba dijatuhi hukuman mati oleh PN Depok (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa bandar dan pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ketiga terdakwa yaitu Junaidi, Eko Saputro, dan Zulkarnain yang mengedarkan sabu seberat 267 kilogram.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Junaidi Als Edi Bin Solihin (Alm), Terdakwa II. Zulkarnain Als Ijul Bin Jumali dan Terdakwa III. Eko Saputra Als Eko Bin Kammarudin, oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," tulis putusan PN Depok dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, Selasa (14/9/2021).

Majelis hakim menilai ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Bertindak sebagai majelis hakim yaitu Andi Musafir dengan anggota Fauzi dan Ahmad Fadil. Vonis ini sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa yaitu hukuman mati.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Christa Pike, Terpidana Mati yang Gagal Dieksekusi setelah 2 Kali Disuntik Akhirnya Sadar

5 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

5 hari lalu

Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan

6 hari lalu

Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Iwakum Minta Diusut Tuntas

21 hari lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal