Edarkan 2 Kuintal Sabu, 3 Gembong Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati 

Riezky Maulana
Ilustrasi. 3 Gembong narkoba dijatuhi hukuman mati oleh PN Depok (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa bandar dan pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ketiga terdakwa yaitu Junaidi, Eko Saputro, dan Zulkarnain yang mengedarkan sabu seberat 267 kilogram.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Junaidi Als Edi Bin Solihin (Alm), Terdakwa II. Zulkarnain Als Ijul Bin Jumali dan Terdakwa III. Eko Saputra Als Eko Bin Kammarudin, oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," tulis putusan PN Depok dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, Selasa (14/9/2021).

Majelis hakim menilai ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Bertindak sebagai majelis hakim yaitu Andi Musafir dengan anggota Fauzi dan Ahmad Fadil. Vonis ini sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa yaitu hukuman mati.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 hari lalu

Viral Pria Ngaku Tentara saat Ditegur Naik Motor di Trotoar Depok, Ternyata Karyawan Swasta

15 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

25 hari lalu

GTV Pilih 17 Sekolah Terbaik dari Depok untuk Bertarung di Babak Nasional

1 bulan lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

2 bulan lalu

Viral 2 Mahasiswa Sesama Jenis Mesum di Perpustakaan Kampus Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal