Edarkan 2 Kuintal Sabu, 3 Gembong Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati 

Riezky Maulana
Ilustrasi. 3 Gembong narkoba dijatuhi hukuman mati oleh PN Depok (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa bandar dan pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ketiga terdakwa yaitu Junaidi, Eko Saputro, dan Zulkarnain yang mengedarkan sabu seberat 267 kilogram.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Junaidi Als Edi Bin Solihin (Alm), Terdakwa II. Zulkarnain Als Ijul Bin Jumali dan Terdakwa III. Eko Saputra Als Eko Bin Kammarudin, oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," tulis putusan PN Depok dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, Selasa (14/9/2021).

Majelis hakim menilai ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Viral Pocong Berkeliaran di Depok Bikin Warga Resah, Polisi: Hoaks!

Nasional
7 hari lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Megapolitan
15 hari lalu

Pedagang Tahu Bulat di Depok Ditangkap usai Pamer Kelamin ke Pembeli

Nasional
21 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
23 hari lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal