Bertindak sebagai majelis hakim yaitu Andi Musafir dengan anggota Fauzi dan Ahmad Fadil. Vonis ini sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa yaitu hukuman mati.
"Memerintahkan para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai proses eksekusi dilaksanakan," bunyi putusan tersebut.
Barang haram dengan berat ratusan kilogram itu terbagi ke dalam 14 tempat penyimpanan, baik itu tas, ransel maupun karung.
Barang bukti sabu terberat ditemukan di sebuah karung berisikan 21 bungkus plastik teh hijau merek Qing Shan dengan total berat 21.788,25 gram. Sementara itu, sabu teringan berjumlah 7.147,72 gram yang ditemukan dari sebuah koper merk Polo Happy warna Gold dengan isi 20 bungkus plastik teh hijau merek Qing Shan.