Edarkan 2 Kuintal Sabu, 3 Gembong Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati 

Riezky Maulana
Ilustrasi. 3 Gembong narkoba dijatuhi hukuman mati oleh PN Depok (Foto: Antara)

"Memerintahkan para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai proses eksekusi dilaksanakan," bunyi putusan tersebut.

Barang haram dengan berat ratusan kilogram itu terbagi ke dalam 14 tempat penyimpanan, baik itu tas, ransel maupun karung. 

Barang bukti sabu terberat ditemukan di sebuah karung berisikan 21 bungkus plastik teh hijau merek Qing Shan dengan total berat 21.788,25 gram. Sementara itu, sabu teringan berjumlah 7.147,72 gram yang ditemukan dari sebuah koper merk Polo Happy warna Gold dengan isi 20 bungkus plastik teh hijau merek Qing Shan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komisi III DPR: Kasus Warga Diteror Tetangga di Depok Harus Diselesaikan lewat Pidana

5 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Tetangga Teror Rumah Warga hingga Lempar Helm di Depok

5 hari lalu

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Teror Rumah Tetangga di Depok

5 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

20 hari lalu

Viral Pria Ngaku Tentara saat Ditegur Naik Motor di Trotoar Depok, Ternyata Karyawan Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal