Edarkan 2 Kuintal Sabu, 3 Gembong Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati 

Riezky Maulana
Ilustrasi. 3 Gembong narkoba dijatuhi hukuman mati oleh PN Depok (Foto: Antara)

Bertindak sebagai majelis hakim yaitu Andi Musafir dengan anggota Fauzi dan Ahmad Fadil. Vonis ini sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa yaitu hukuman mati.

"Memerintahkan para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai proses eksekusi dilaksanakan," bunyi putusan tersebut.

Barang haram dengan berat ratusan kilogram itu terbagi ke dalam 14 tempat penyimpanan, baik itu tas, ransel maupun karung. 

Barang bukti sabu terberat ditemukan di sebuah karung berisikan 21 bungkus plastik teh hijau merek Qing Shan dengan total berat 21.788,25 gram. Sementara itu, sabu teringan berjumlah 7.147,72 gram yang ditemukan dari sebuah koper merk Polo Happy warna Gold dengan isi 20 bungkus plastik teh hijau merek Qing Shan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Viral Pocong Berkeliaran di Depok Bikin Warga Resah, Polisi: Hoaks!

Nasional
12 hari lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Megapolitan
19 hari lalu

Pedagang Tahu Bulat di Depok Ditangkap usai Pamer Kelamin ke Pembeli

Nasional
26 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
28 hari lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal