JAKARTA, iNews.id - Polsek Koja menangkap dua orang petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (17/7).
"Pada saat ditangkap ditemukan beberapa barang bukti dari pelaku NJ (22) dan TS (22) yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Mapolsek, Sabtu.
Polisi prihatin dengan pelaku yang tidak mensyukuri pekerjaan pelaku sebagai PPSU.
"Para pelaku adalah petugas PPSU Kelurahan Cilincing. Pelaku NJ ini bukan mensyukuri, malah kerja sama dengan pengedar narkoba," kata Cahyo.
Polisi menyita barang bukti diantaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor matic bernopol B 6176 UOW.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.