Edarkan Obat Penenang saat Ngabuburit, 3 Pemuda di Tangerang Ditangkap

Antara
Ilustrasi narkoba (Foto: Koran Sindo)

“Pengguna pil harus mendapatkan resep dokter terlebih dahulu dan tidak sembarangan untuk dapat membeli,” ujar dia.

Pil Excimer merupakan obat golongan antipsikotik fenitiazina yang digunakan mengobati gangguan kejiwaan seperti perilaku agresif yang membahayakan, kecemasan, kegelisahan, skizofrenia, psikosis dan autisme. Dari pengakuan ketiga tersangka, pil itu dibeli dari salah satu apotek resmi di Kecamatan Rajeg.

Polisi menjerat pelaku dengan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Bambang mengimbau kepada remaja supaya tidak membeli pil tersebut. Sebab, dapat membahayakan kesehatan apabila  penggunaannya tanpa resep dokter.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Perwakilan TAUD Diperiksa terkait Laporan Air Keras Andrie Yunus, Apa yang Didalami?

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bripka Dedy, Sniper yang Pantau Aparat di Kampung Narkoba Samarinda

Nasional
2 hari lalu

Bak Film Kartel! Kampung Narkoba Samarinda Punya Sniper untuk Awasi Pendatang

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Tangerang, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Megapolitan
4 hari lalu

Polda Metro Ungkap Wilayah di Jabodetabek Rawan Kejahatan Jalanan, Mana Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal