Edarkan Sabu ke Pengunjung, Karyawan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

Irfan Ma'ruf
Kapolsek Pancoran, Kompol Johanies Soeprijanto saat merilis kasus pengedaran narkoba oleh karyawan tempat hiburan malam di Jakarta. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Karyawan sebuah tempat hiburan malam berinisal AH (31) ditangkap polisi karena menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. AH mengedarkan barang haram itu kepada pengunjung sejak enam bulan lalu.

Kapolsek Pancoran, Kompol Johanies Soeprijanto mengatakan tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Terogong 2, Cilandak, Jakarta Selatan akhir bulan Juni lalu. Kepada polisi AH mengaku awalnya merupakan pengguna sabu.

"Di samping pemakai, tersangka ini juga menawarkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar Anies saat ditemui di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Selama pandemi AH ternyata masih melakukan transaksi sabu. Polisi saat ini tengah mengejar pemasok sabu kepada AH.

"Pelaku menggunakan narkoba dengan alasan untuk meningkatkan stamina karena pekerjaan di tengah malam," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Awal Mula Temuan 995 Senjata hingga Narkoba di Sekolah Jaksel

2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Five Star Bali, 53 Orang Diamankan 

2 hari lalu

Pramono Kecam Temuan 995 Senjata, Narkoba hingga CD Porno di Sekolah Jaksel: Sangat Tidak Boleh!

4 hari lalu

Malaysia Heboh Pilot Ditangkap di Indonesia Bawa 26 Kg Narkoba, Perketat Pemeriksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal