JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika di Jakarta dituntut pidana mati dalam periode 2024-2025. Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro.
"Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, tuntutan pidana mati tersebut dikenakan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku narkoba.
Rinciannya, sepanjang tahun 2024, ada 19 terdakwa kasus narkoba di Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Utara yang dituntut pidana mati.