Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Ari Sandita Murti
Ilustrasi hukuman mati (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika di Jakarta dituntut pidana mati dalam periode 2024-2025. Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro.

"Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, tuntutan pidana mati tersebut dikenakan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku narkoba.

Rinciannya, sepanjang tahun 2024, ada 19 terdakwa kasus narkoba di Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Utara yang dituntut pidana mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun, Begini Penampakannya

Sumut
3 bulan lalu

4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

Sumut
3 bulan lalu

Polda Sumut-BNN Tangkap 6.004 Tersangka Narkoba Sepanjang Tahun Ini, Sita Sabu 1,7 Ton

Nasional
2 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Nasional
3 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal