Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Ari Sandita Murti
Ilustrasi hukuman mati (dok. ilustrasi)

Sementara pada rentang Januari hingga September 2025, terdapat 10 tersangka yang sudah dituntut mati oleh kejaksaan.

Hukuman mati untuk kasus narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini menyasar pelaku yang berperan sebagai produsen, importir atau pengedar narkoba dalam jumlah besar. 

"Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati, yaitu ada di Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Jakarta Utara," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun, Begini Penampakannya

Sumut
3 bulan lalu

4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

Sumut
3 bulan lalu

Polda Sumut-BNN Tangkap 6.004 Tersangka Narkoba Sepanjang Tahun Ini, Sita Sabu 1,7 Ton

Nasional
2 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Nasional
3 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal