Sementara pada rentang Januari hingga September 2025, terdapat 10 tersangka yang sudah dituntut mati oleh kejaksaan.
Hukuman mati untuk kasus narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini menyasar pelaku yang berperan sebagai produsen, importir atau pengedar narkoba dalam jumlah besar.
"Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati, yaitu ada di Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Jakarta Utara," katanya.