Eksekusi Bangunan di Grogol, MNC Bank: Dana Masyarakat Bisa Dikembalikan

Ari Sandita Murti
MNC Bank mengapresiasi eksekusi bangunan di Grogol, Jakbar. Objek tersebut bisa dijual untuk mengembalikan uang masyarakat. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Memang sungguh melelahkan, lebih dari lima tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tuturnya.

Meski begitu, perlawanan yang dilakukan termohon itu tak mematahkan bukti MNC Bank yang seharusnya menjadi pemilik yang sah bangunan tersebut.

"Hampir sembilan perkara yang ada, tapi MNC Bank dapat semua selesaikan dengan baik. Artinya, perkara-perkara itu tak satupun yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan masih tetap bertahan sebagai pemilik, objek eksekusi ini sah milik MNC Bank, sah sebagai aset yang diambil alih," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, MNC Bank Hadirkan Apresiasi Spesial bagi Nasabah

7 hari lalu

Investasi Lebih Menarik lewat Promo Investor: Brand New Fifty dari MNC Sekuritas dan MNC Bank

11 hari lalu

Asyik! Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit MNC Bank, Tinggal 'Tap.Ride.Go'

12 hari lalu

MNC Bank Gelar Program Literasi Service in-Motion, Dorong Sinergi Koperasi di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal