YP turun dari motor dan langsung memukul sopir. Kenek yang berusaha melerai kemudian juga menjadi sasaran pukulan.
"Akibat kejadian tersebut, korban RN mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah," sambung dia.
Polisi langsung menindaklanjuti kejadian tersebut. Setelah diringkus, polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan," kata Wahyu.