Enam Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jaksel Batasi Persidangan

Ari Sandita Murti
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi kegiatan persidangan menyusul temuan enam pegawai reaktif Covid-19. (Foto: Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Aktivitas maupun kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dibatasi. Kebijakan ini dilakukan menyusul temuan enam pegawai PN Jaksel terindikasi positif Covid-19.

Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, selain membatasi jumlah pegawai dan petugas, PN Jaksel juga membatasi kegiatan peradilan. Upaya ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Berkaitan adanya enam pegawai atau karyawan PN Jaksel yang reaktif, pimpinan kami mengambil langkah supaya membatasi dalam kegiatan persidangan," ujar Suharno di PN Jaksel, Kamis (24/6/2921).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Nasional
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap

Nasional
6 hari lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal