Fakta-Fakta Pasangan Mesum di Halte Kramat Raya, Keduanya Baru Kenal di Lokasi

muhammad rizky
Polisi menangkap, perempuan berinisial MA berusia 21 tahun terkait kasus mesum di Halte Bus SMKN 34 di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Sindo Media).

"Mudah-mudahan pasangnya kita bisa lakukan penangkapan," ucap Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono di Jakarta, Senin (25/1/2021).

5. Pasangan mesum terancam dipenjara

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menyampaikan, pasangan mesum di Halte Bus SMKN 34, kawasan Senen, Jakarta Pusat dapat dijerat pelanggaran pidana.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 281 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan  bulan," katanya, Senin (25/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kronologi 2 Pria Diduga hendak Mesum di Toilet Stasiun Manggarai, Ketahuan Masuk Bilik yang Sama

5 hari lalu

2 Pria Diamankan Sekuriti Stasiun Manggarai, Diduga Mesum di Toilet

2 bulan lalu

Pramono soal Halte Rasuna Said Dikritik Panas: Kalau Dipasang AC Memberatkan Pemprov Jakarta

6 bulan lalu

Alasan Pramono Izinkan Parpol Beli Naming Rights Halte: Jakarta Harus Membuka Diri

6 bulan lalu

Pramono Izinkan Parpol Beri Nama Halte di Jakarta: yang Penting Bayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal