Budi memastikan pihaknya terus melanjutkan penyelidikan kerusuhan tersebut. Petugas juga masih menunggu laporan resmi yang diajukan para korban kerusuhan.
"Ini masih kami tunggu karena memang atas kejadian insiden kemarin warga sekitar masih trauma, kami masih menunggu laporan-laporan. Kalau laporan polisi itu sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro akan turun dan akan melakukan proses upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut," kata Budi.
Diketahui, kerusuhan itu dipicu dua matel tewas dikeroyok di Kalibata, Jaksel, pada Kamis (11/12/2025) lalu. Sejumlah warung hingga kendaraan di sekitar lokasi pengeroyokan dirusak dan dibakar massa.
Dalam perkara pengeroyokan itu, Polda Metro Jaya menetapkan enam oknum polisi sebagai tersangka. Mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Para tersangka juga akan disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.