JAKARTA, iNews.id - Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenam anggota Polri pengeroyok dua orang mata elang (matel) hingga tewas di TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan akan menjalani sidang etik. Rencananya, sidang digelar pekan depan.
"Rencana tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai mekanisme yang ada, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujar pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri tersebut. Sesuai hasil gelar perkara, mereka ditetapkan sebagai tersangka.