JAKARTA, iNews.id - Komika Fico Fachriza telah ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila. Keluarga Fico berkeinginan mengajukan permohonan rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ini belum bisa mengonfirmasi apakah Fico Fachriza sudah mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Memang ada keinginan dari keluarganya, tetapi sudah dilayangkan atau belum, saya belum cek lagi," kata Zulpan, Senin (17/1/2022).
Adapun keinginan mengajukan permohonan rehabilitasi disampaikan kakak Fico Fachriza, Rispo. "Keinginan dari pertama sudah ada di awal, kakaknya sampaikan," kata Zulpan.
Dia memastikan dalam kasus barang haram tersebut, Fico hanya sebagai pemakai, bukan pengedar. "Iya tersangka pengguna narkotika jenis tembakau sintetis," tutur Zulpan.
Fico Fachriza ditangkap di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022), pada pukul 1815 WIB. Saat menangkap Fico Fachriza, polisi menemukan sebungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan lama 12 tahun.