Forum Doktor Dorong Pembentukan UU Restorative Justice, Ini Alasannya

hambali
Kegiatan kuliah umum soal restorative justice digelar di Aula Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (18/1/23). (Foto: MPI/Hambali)

Sementara itu, Ketua Forsiladi, Taufiqurokhman mengakui aturan mengenai restorative justice masih terpisah di masing-masing institusi walaupun saling menguatkan.

"Di MA punya aturan, di kepolisian ada aturan, di Kumham juga ada aturan, lantas di kejaksaan juga ada aturan. Jadi kayak terpisah-pisah, tapi memang saling menguatkan," tuturnya di forum yang sama.

Menurutnya, akan lebih efektif jika RJ memiliki payung hukum secara global berupa Undang-Undang. Sehingga pada praktiknya RJ tak lagi berdasarkan ketentuan parsial di masing-masing institusi yang bisa saja dipersoalkan kembali jika rezim berganti.

"Jadi mereka (institusi) masing-masing beracara menurut aturan mereka. Kita harus mengikat ini dalam suatu ikatan, bentuknya adalah undang-undang. Karena kalau undang-undang kan mengikat ke semua masyarakat, kementerian atau lembaga," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

4 hari lalu

Menkum: Negara Hemat Rp1,2 Triliun karena 14.000 Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

16 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!

18 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal